Mengesampingkan Hukum dan keadilan diabaikan


Sengaja saya menulis dengan mengangkat tema ini, karena saya melihat masih banyak ketimpangan dan ketidakadilan yang kerap terus terjadi di kalangan masyarakat. Di mana saat ini kita lihat dengan secara nyata bahwa pemerintah yang seharusnya berkewajiban untuk melindungi masyarakatnya dari hak-haknya sebagai warga Negara agar jauh dari segala penindasan, kezaliman dan ketidakadilan namun yang ada hanyalah kekecewaan semata.

Negara kita yang secara tegas di jelaskan di dalam Konstitusi yaitu UUD 45 pasal 1 (3)bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum (Rechtsstaat) bukan atas kekuasaan belaka. Yang mana hukum merupakan urat nadi dari aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dalam ikatan Negara kesatuan Republik Indonesia. Jika pemerintah tidak lagi menegakan hukum,maka apa gunanya konstitusi yang kita pakai sebagai landasan peraturan tertinggi di tanah air. Seharusnya hukum sebagai panglima peraturan tertinggi di tanah air harus lebih berkuasa dan ditegakan, tapi malah menjadi layuh dan mati. Yang pada akhirnya hukum dikalahkan oleh kekuasaan, jika kekuasaan politik yang menguasai negeri ini maka tidak heran yang ada hanyalah kekacauan belaka, diakibatkan hilangnya rasa keadilan dalam masyarakat.
 Aturan Hukum yang mati akan menyebabkan kerusakan moral dan nurani di dalam birokrasi pemerintah, khususnya bagi aparat penegak hukum itu sendiri, yaitu kepolisian, kejakasaan, pengadilan serta lembaga penegak hukum lainnya yang bergerak di dalam bidang hukum termasuk Advokat. Jika moral dan nurani aparat penegak hukum kita telah mati maka secara otomatis yang ada hanyalah ketidak adilan, keadilan tidak akan pernah muncul dipermukaan Bumi pertiwi ini sebagai mana yang diharapkan oleh masyarakat dan mereka yang mencari keadialan ketidak adilan kecuali aparatnya sudah bermoral, bermartabat dan mempunyai hati nurani yang murni. Kalau tidak demikian maka sampai kapan pun keadilan tidak pernah ada.
Banyak kasus yang bisa kita lihat saat ini, tentang ketidak adilan yang selalu di miliki oleh masyarakat kecil, seperti kasus pencurian ayam yang di lakukan oleh seorang atau masyarakat miskin yang nilainya yang tak sampai jutaan rupiah, selalu saja dijerat  dengan hukuman yang tinggi bisa sampai 5 tahun penjara,sebagaimana yang telah ada di dalam KUHP seperti pasal 362 . Tapi jika kita amati banyak kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah yang menghabiskan keuangan Negara lebih dari  jutaan, ratusan juta, dan bahkan triliunan, tapi hanya di jatuhi hukuman yang rendah dan bahkan ada yang dibebaskan dari jeratan hokum,  yang pada akhirnya  tidak memberikan efek  jera kepada para korupsi itu sendiri. Nah, inilah salah satunya bentuk dari ketidak adilan disebabkan karena hukumnya yang tidak tegas. Secara teori dalam pemahaman hukum bahwa semua orang sama di depan hokum (equality before the law) tapi prakteknya sekali lagi mengecewakan
Untuk itu saya berharap kepada pemerintah harus tegas dalam memberikan arahan kepada pejabat-pejabat Negara yang lainnya yang bekerja di bidang hukum seperti polisi, jaksa, hakim, KPK, dan yang lainnya untuk melakukan tugasnnya demi terwujudnya Negara yang adil dan makmur. Sekian dan terima kasih.
Tulisan Hasno Kader HMI Kom-Fak Syariah & Hukum UIN Sunan Kalijaga

0 komentar:

Posting Komentar

 
Click Here