Sengaja saya
menulis dengan mengangkat tema ini, karena saya melihat masih banyak
ketimpangan dan ketidakadilan yang kerap terus terjadi di kalangan masyarakat.
Di mana saat ini kita lihat dengan secara nyata bahwa pemerintah yang
seharusnya berkewajiban untuk melindungi masyarakatnya dari hak-haknya sebagai
warga Negara agar jauh dari segala penindasan, kezaliman dan ketidakadilan
namun yang ada hanyalah kekecewaan semata.
Negara kita
yang secara tegas di jelaskan di dalam Konstitusi yaitu UUD 45 pasal 1 (3)bahwa
Negara Indonesia adalah Negara hukum (Rechtsstaat) bukan atas kekuasaan belaka.
Yang mana hukum merupakan urat nadi dari aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara dalam ikatan Negara kesatuan Republik Indonesia. Jika pemerintah
tidak lagi menegakan hukum,maka apa gunanya konstitusi yang kita pakai sebagai
landasan peraturan tertinggi di tanah air. Seharusnya hukum sebagai panglima
peraturan tertinggi di tanah air harus lebih berkuasa dan ditegakan, tapi malah
menjadi layuh dan mati. Yang pada akhirnya hukum dikalahkan oleh kekuasaan,
jika kekuasaan politik yang menguasai negeri ini maka tidak heran yang ada
hanyalah kekacauan belaka, diakibatkan hilangnya rasa keadilan dalam
masyarakat.
Aturan
Hukum yang mati akan menyebabkan kerusakan moral dan nurani di dalam birokrasi
pemerintah, khususnya bagi aparat penegak hukum itu sendiri, yaitu kepolisian,
kejakasaan, pengadilan serta lembaga penegak hukum lainnya yang bergerak di
dalam bidang hukum termasuk Advokat. Jika moral dan nurani aparat penegak hukum
kita telah mati maka secara otomatis yang ada hanyalah ketidak adilan, keadilan
tidak akan pernah muncul dipermukaan Bumi pertiwi ini sebagai mana yang
diharapkan oleh masyarakat dan mereka yang mencari keadialan ketidak adilan
kecuali aparatnya sudah bermoral, bermartabat dan mempunyai hati nurani yang
murni. Kalau tidak demikian maka sampai kapan pun keadilan tidak pernah ada.
Banyak kasus
yang bisa kita lihat saat ini, tentang ketidak adilan yang selalu di miliki
oleh masyarakat kecil, seperti kasus pencurian ayam yang di lakukan oleh
seorang atau masyarakat miskin yang nilainya yang tak sampai jutaan rupiah,
selalu saja dijerat dengan hukuman yang tinggi bisa sampai 5 tahun
penjara,sebagaimana yang telah ada di dalam KUHP seperti pasal 362 . Tapi jika
kita amati banyak kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah
yang menghabiskan keuangan Negara lebih dari jutaan, ratusan juta,
dan bahkan triliunan, tapi hanya di jatuhi hukuman yang rendah dan bahkan ada
yang dibebaskan dari jeratan hokum, yang pada akhirnya tidak
memberikan efek jera kepada para korupsi itu sendiri. Nah, inilah
salah satunya bentuk dari ketidak adilan disebabkan karena hukumnya yang tidak
tegas. Secara teori dalam pemahaman hukum bahwa semua orang sama di depan hokum
(equality before the law) tapi prakteknya sekali lagi mengecewakan
Untuk itu
saya berharap kepada pemerintah harus tegas dalam memberikan arahan kepada
pejabat-pejabat Negara yang lainnya yang bekerja di bidang hukum seperti
polisi, jaksa, hakim, KPK, dan yang lainnya untuk melakukan tugasnnya demi
terwujudnya Negara yang adil dan makmur. Sekian dan
terima kasih.
Tulisan
Hasno Kader HMI Kom-Fak Syariah & Hukum UIN Sunan
Kalijaga
0 komentar:
Posting Komentar